Kamis, 19 Maret 2015 14:20:00
Tim Pansus Desa Adat DPRD Pelalawan melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Rohul
RIAUONE.COM, PASIRPENGARAIAN, ROHUL, - Tim Pansus Desa Adat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan melakukan kunjungan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu, kamis 19 Maret 2015.
Kunjungan tersebut terkait dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu telah dahulu menetapkan dan mengesahkan Desa Adat.
Pertemuan untuk konsultasi tentang desa adat tersebut ketua Komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu H.Baihaqi Adhdhuha,Lc mengucapkan selamat dating ke daerah kabupaten Rokan Hulu Negeri Seribu Suluk. Pertemuan tersebut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Tim Pansus DPRD Kabupaten Pelalawan. Lembaga Adat Melayu Kabupaten pelalawan.
Ketua Pansus Desa Adat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten pelalawan mengungkapkan Alasan Mereka Melakukan Kunjungan Kerja ke Rokan Hulu merupakan karena Kabupaten Rokan Hulu banyak Mempunyai Kesamaan dengan Kabupaten Pelalawan, diantaranya Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan sama-sama pecahan dari Kabupaten Kampar kemudian Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Pelalawan sangat banyak mempunyai kesamaan adat istiadat, kemudian juga Tim Pansus Desa Adat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten pelalawan Sangat Tertarik karena sangat banyak Desa yang ditetapkan menjadi Desa Adat.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu sendiri telah menetap dan mengesahkankan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa dan Desa Adat pada tanggal 19 Januari 2015. Desa Adat yang disahkan sebanyak 89 Desa adat dan Desa secara Administrasi Sebanyak.
Selanjudnya Mantan Ketua Pansus Desa adat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu H. Amran, S.Sos mengungkapkan bahwa Di kabupaten Rokan Hulu semua Desanya kami masukkan kedalam Desa Adat, Kecuali Desa ekstrans atau desa transmigrasi.
Kemudian dilanjudkan dengan mantan anggota Pansus Desa dan Desa Adat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu M. Sahril Topan, ST mengungkapkan bahwa sebenarnya semakin banyak desa yang ditetapkan maka akan semakin baik dan semakin bagus, karena kita disini hanya menetapkan bukan membentuk desa adat. Setelah kita tetapkan dan disahkannya maka kemendagri yang memutuskannya dan memberikan nomor registrasinya. (*).
Share
Berita Terkait
Zarof Ricar Si Makelar Kasus, Gile Banget Orang Ini punya Aset Rp1 T Lebih
Langka, Ini Ciri Kepribadian Perempuan yang Tidak Suka Memakai Make Up
ENTERTAIN, - Ada hal menarik tentang perempuan ya
Pantesan Mahal Kuliah Kedokteran? Ada Uang Iuran tak Terduga, Soal Iuran Bulanan Rp30 Juta, Guru Besar Undip: Hanya 1 Semester
NASIONAL, HUKRIM, - Guru
Siap-siap di Pajaki, Ditjen Pajak Bakal Intai Pemilik Rekening Rp1 Miliar
NASIONAL, BISNIS, - Direktorat Jenderal Pajak (DJ
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified