Rabu, 15 Juli 2020 21:47:00
Aneh,,, LPSE Siak Menangkan PT. SJK Direktur Yang Sudah di Tahan Kajari Pekanbaru
RIAUONE.COM,SIAK- Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak memenangkan tender "Pembangunan Lanjutan RSUD Type D Minas Kecamatan Minas" atas nama PT. Sadar Jaya Karyatama dengan pagu Rp.3,5 miliar.
Perlu diketahui pada tahun 2018 Direktur atas PT. Sadar Jaya Karyatama pernah merugikan negara dan telah di tahan pihak Kejari Pekanbaru. Kasus proyek drainase gorong-gorong yang merugikan negara Rp 2,5 miliar.
"Tersangka atas nama Sabar Jasman selaku Direktur PT Sabar Jaya Karya Tama siang ini kita tahan. Dia merupakan perusahaan pemenang tender proyek pembangunan drainase," kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo kepada detik.com kala itu.
Dikutip dari Website LPSE Kabupaten Siak, LPSE Siak memenangkan perusahaan tersebut.
Sementara itu, rekanan yang ikut dalam tender tersebut yang namanya tidak ingin di publikasikan, mengatakan pemenang dalam tender tersebut harus dibatalkan karena sudah tidak sesuai melanggar syarat dan UU yang ada.
"Proses tender dan pemenang Pembangunan RSUD Minas type harus dibatalkan," Katanya pada Riauone.com, Rabu, (15/7/2020).
Sementara itu Kabag LPSE Siak, Said Abidin saat dikonfirmasi melalui WA pribadinya, belum memberi jawaban terkait persoalan pemenang tender itu.
Laporan : Masroni