Jumat, 18 Juni 2021 14:31:00
Asissiten II Siak Hadiri Kebijakan Pergub Nomor 77 Tahun 2020
RIAUONE.COM,SIAK- Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur nomor 77 tahun 2020, tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks dan pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi
Sebagai wujud pelaksanaan Pergub tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak bersama Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi, di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Lantai II Kantor Bupati Siak. Kamis (17/6/2021)
Acara sosialisasi di hadiri oleh, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Siak Hendrisan, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli sebagai perwakilan kedua pihak.
"Kami atas nama Bapak Bupati dan Pemerintah Kabupaten Siak mengucapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur Riau (Pemerintah Provinsi Riau), yang telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 77 tahun 2020 sekaligus atas pelaksanaan sosialisasi ini," sebut Hendrisan dalam sambutannya.
Ia berharap melalui sosialisasi ini nantinya dapat membawa harapan baru bagi para petani sawit khususnya di Kabupaten Siak.
"Harapan kita bersama melalui sosialisasi Pergub ini akan menjadi harapan baru bagi petani sawit kita untuk mendapatkan harga tandan buah kelapa sawit yang lebih baik, sehingga dapat mendorong peningkatan perekonomian para petani dan tentunya mampu menopang peningkatan perekonomian di Riau khususnya Kabupaten Siak," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli saat menyampaikan sambutannya mengatakan bahwa, Pergub tersebut merupakan kebijakan terbaru sebagai bentuk perlindungan dan kepastian harga tandan kepada petani sawit Provinsi Riau.
"Ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian harga kepada pekebun atau petani kelapa sawit di Riau akibat adanya perbedaan perlakuan harga pembelian TBS perkebunan oleh pabrik kelapa sawit (PKS)," sebut Zulfadli.
Ia juga mengatakan bahwa, Pergub tersebut dapat mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antara Pabrik Kelapa Sawit di Riau.
"Sekaligus sebagai payung hukum yang akan dapat mengatasi terjadinya persaingan yang tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit sehingga akan mewujudkan harga tandan yang lebih baik," tutupnya.
Sosialisasi ini juga di hadiri oleh jajaran pejabat eselon Dinas Perkebunan Provinsi Riau, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, diikuti oleh puluhan peserta yang terdiri dari perwakilan OPD terkait dan para pengusaha dan petani sawit di Kabupaten Siak.
Laporan: Masroni