• Home
  • Riau Raya
  • Bekas Bupati Siak Ditahan Kejari Yang Ada di Riau, Dugaan Korupsi Rp500 juta
Rabu, 13 Oktober 2021 00:16:00

Bekas Bupati Siak Ditahan Kejari Yang Ada di Riau, Dugaan Korupsi Rp500 juta

RIAUONE.COM,SIAK- Bekas Penjabat Semetara (Pjs) Bupati Siak, Indra Agus Lukman, yang mengantikan Alfedri yang tengah mengikuti kontestasi Pilkada Siak, kala itu. 

Kini Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Minimal Propinsi Riau, itu Selasa (12/10)2021) resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing). 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Indra Agus Lukman yang dilantik Gubernur Riau, Syamsuar sebagai Pjs Bupati Siak, saat itu, telah ditahan atas perkara dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) fiktif senilai Rp 500 juta.

Dikutip dari Kompas.com Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuansing, Hadiman.

"Hari ini Kadis ESDM Riau inisial (Indra Agus Lukman) kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Hadiman kepada wartawan melalui keterangan tertulis.

Hadiman menuturkan, pihaknya tidak sembarangan menetapkan seseorang jadi tersangka.

Sebab, sebelumnya penyidik Kejari Kuansing sudah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti keterlibatan Indra Agus Lukman ketika menjadi pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Menurutnya, ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya terhadap anak buah Gubernur Riau Syamsuar itu.

"Ini pemeriksaan kedua kalinya terhadap IAL Beberapa saksi juga sudah kita periksa," kata Hadiman.

Hadiman menjelaskan, pemeriksaan pertama Indra Agus Lukman sempat mengaku tak enak badan dan minta izin pulang.

Setelahnya, jaksa mengagendakan pemeriksaan kedua dan ia langsung dilakukan penahanan.

"Pemeriksaan oleh penyidik dua kali sebagai saksi. Pertama sakit saat diperiksa, hari ini pukul 09.00 WIB, hadir lagi pemeriksaan, dan kita tetapkan sebagai tersangka pukul 14.30 WIB," tegas Hadiman.

Berawal saat menjabat di Kuantan Singingi Hadiman mengatakan, pemeriksaan Indra Agus Lukman dilakukan setelah kejaksaan menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat.

Menurutnya, ada bimbingan teknis pertambangan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi ke Bangka Belitung periode 2013-2014.

Indra Agus saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi.

Adapun kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta itu terjadi pada tahun 2014.

Kegiatan bimtek itu terbukti fiktif lewat putusan bersalah terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing berinisial ED, serta mantan PPTK di Dinas Pertambangan dan ESDM Kuantan Singingi, AR.

"Kegiatan fiktif Rp 500 jutaan. Saat itu yang bersangkutan (Indra Agus Lukman) menjabat Kepala Dinas ESDM Kuansing," kata Hadiman.

Laporan: Masroni

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified