Selasa, 12 Mei 2020 06:01:00
Camat Sungai Apit Terapkan Protokoler untuk Pedagang
RIAUONE.com, SIAK, SUNGAIAPIT, - Camat Sungai Apit Kabupaten Siak Riau mengimbau kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di tepi jalan agar mentaati aturan pemerintah Kevamatan Sungai Apit dengan menggunakan tempat jualan [lapak] yang telah ditentukan.
Wahyudi, S.STP dalam rapat yang digelar bersama Kapolsek, Danramil, Sekcam , Satpol PP dan Kepala Puskismas, Senin (11/5/2020).
ia mengharapkan kepada pedagang agar mengindahkan humbauan pemerintah kecamatan sungai apit demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
Wahyudi juga mengharapkan kepada para petugas untuk selalu melakukan pengawasan Pasar Sungai Apit dengan lebih ketat dari yang biasanya 12 jam full.
Rapat yang digelar di Kantor Camat Sungai Apit, telah disepakati sejumlah jajaran pemerintah kecamatan sungai apit
Pedagang yang dibolehkan berjual di pasar, hanya yang memakai identitas Kependudukan Kabupaten Siak. Sedangkan pedagang dari luar yang di bolehkan hanya pedagang sembako.
Dan hanya boleh berjualan di tempat jualan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah kecamatan sungai apit.
kesepakatan ini juga mengarah kepada aturan yang mana setiap pedagang wajib memeriksa kesehatan di Posko Gugus Tugas Covid-19 yang ditetapkan petugas di area Pasar Sungai Apit.
setiap pedagang wajib memakai masker, sarung tangan selalu memcuci tangan dan menjara garak. (v/*)