• Home
  • Riau Raya
  • Hakim PN Siak Tolak Saksi dari Bidkum Polda Riau Saat Sidang Lahan Samin
Rabu, 09 September 2020 21:41:00

Hakim PN Siak Tolak Saksi dari Bidkum Polda Riau Saat Sidang Lahan Samin

RIAUONE.COM,SIAK- Majelis hakim tolak 2 anggota bidang hukum ( Bidkum) Polri dari Polda Riau dan Polres Siak saat diajukan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Siak pada sidang kasus pemasangan plang klaim tanah mengatasnamakan eks Irwasda Polda Riau Kombes Pol Zainul Muttaqin, Rabu (9/9/2020). Penggugat dalam kasus ini adalah Alm Samin, yang dilanjutkan anaknya Arman.

Penolakan saksi tersebut awalnya dikemukakan oleh PH Pengugat (Alm) Samin, Eddy Ramadhan dan Sherman. Alasannya, saksi tidak membawa surat izin dari atasan. Kedua saksi iti adalah Ferdiansyah dari Bidkum Polda Riau dan Surya penyidik di Polres Siak.

Akibatnya, majlis hakim menunda persidangan. Namun, PH Tergugat Wahyu Yandika memohon agar kedua saksi yang telah dihadirkan dapat diterima. Saksi sendiri juga sempat bersikeras bahwa ia telah mendapatkan izin lisan dari atasannya dan izin lisan itu lebih otentik di institusi kepolisian. 

"Karena kami baru diperintah tadi malam, jadi izin menyusul  yang mulia," kata Ferdiansyah.

Ia sempat ingin memaksakan diri agar diterima majlis. Sebab, jika sidang ditunda ia khawatir tidak dapat lagi bersaksa karena alasan waktu.

"Kerja kami bukan hanya menjadi saksi ini saja yang mulia. Bagi institusi kami, izin lisan lebih otentik dari izin tertulis," pernyataan itu langsung dibantah Hakim Ketua Risca Fajarwati. 

Bahkan hakim ketua dengan tegas mengatakan seharusnya PH Tergugat sudah tahu agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dia hadirkan. Namun surat izinnya tidak diurus sehingga tidak bisa diterima. 

"Mestinya jauh-jauh hari sudah saudara urus. Karena tidak membawa surat izin secara tertulis kita tunda persidangan ini," kata Risca Fajarwati yang didampingi oleh 2 hakim anggota yakni Farhan Mukti Akbar dan Dewi Hesti Indria.

Sidang ke 17 perkara plang nama mengatasnamakan Kombes Pol MZ Muttaqin sewaktu menjawab Irwasda Polda Riau itu dilanjutkan Rabu, 16 September 2020 mendatang. Agendanya masih mendengarkan keterangan aksi dari pihak tergugat.

"Minggu depan kita siapkan semua kurangan administrasi tadi. Karena kemarin waktu sangat mendesak jadi tak sempat mengurus izinnya," kata Wahyudi usai persidangan.

Sementara itu, PH Alm Samin, mengatakan keberatannya tidak hanya pada soal izin tertulis saksi. Lebih dari itu, bahwa anggota Bidkum Polda Riau dan penyidik tidak etis dijadikan saksi dalam perkara perdata ini. 

"Terkait administrasi jelas, seorang polisi dalam bertindak apalagi menjadi saksi persidangan harusnya mempunyai izin tertulis," kata dia.

Pihaknya juga keberatan adanya anggota polisi yang menjadi saksi pada perkara perdata, sebab perkara perdata adalah perkara orang per orang. Selain itu, saksi bisa saja membongkar rahasia penyidikan dalam persidangan. 

"Tentu kita khawatir bila nanti mereka membongkar rahasia penyidikan. Ini tidak etis dan sudah menyalahi koridornya. Kemudian kita juga khawatir dan kita menghindari stigmaisasi di tengah masyarakat bila terjadi abuse of power dalam perkara ini," kata dia.

Pihaknya akan terus melakukan keberatan bila saksi membongkar rahasia penyidikan. Jika rahasia penyidikan dibongkar dalam persidangan yang diketahui masyarakat umum, itu sudah melanggar koridor yang ada.  

"Maka saksi harusnya bukan penegak hukum. Apabila polisi melakukan keberpihakan kepada satu pihak ini akan menciderai rasa keadilan di tengah masyarakat. Padahal polisi itu harusnya netral," kata dia.

Menurut Eddy sangat aneh, tergugat menghadirkan saksi-saksi dari kepolisian. Ia mempertanyakan sebagai apa Bidkum Polda Riau dalam perkara ini. 

"Apakah Bidkum itu mngetahui peristiwa yang terjadi du lapangan," kata dia.

Diketahui, perkara ini bermula pada Maret 2020, bahwa ada plang nama di atas lahan milik Samin. Plang nama itu memuat nama Kombes Pol MZ Muttaqien lengkap dengan jabatannya sebagai Irwasda Polda Riau. Plang nama itu berada di tanah seluas 300 Ha di Desa Rawang Air Putih, Siak. Samin sebagai pemilik lahan menggugatnya di PN Siak. Sidang perdana perkara ini sudah dilaksanakan pada 9 April lalu.

Dalam perjalanan, Samin meninggal dunia. Kasus ini kemudian dilanjutkan oleh ahli warisnya, yakni Arman.

Laporan: Masroni

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified