• Home
  • Riau Raya
  • Hanya Siak dan Lombok yang Berhasil Sejahterakan Rakyatnya, 8 Daerah Otonom Baru Dinilai Gagal
Rabu, 15 Oktober 2014 15:44:00

Hanya Siak dan Lombok yang Berhasil Sejahterakan Rakyatnya, 8 Daerah Otonom Baru Dinilai Gagal

otonomi daerah. ilustrasi
riauonecom, roc, - Berdasarkan Indonesia Governance Index (IGI) yang diinisiasi Kemitraan sejak 2008, sebanyak 8 dari 10 Daerah Otonomi Baru (DOB) belum berhasil memberikan kesejahterahan kepada masyarakatnya.
 
''Dari 10 daerah tersebut, hanya dua daerah berada di atas rata-rata nasional, yaitu Siak, Riau dan Kabupaten Lombok Utara, NTB,'' kata peneliti utama IGI, Lenny Hidayat, di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (14/10).
 
Delapan DOB lain seperti Ternate, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Pinang, Pulang Pisau, Seluma, Bangka Selatan, Tangerang Selatan, dan Sigi berada di bawah rata-rata pembangunan nasional.
 
''Padahal delapan daerah ini sudah lebih dari sepuluh tahun berdiri,'' imbuh Lenny.
 
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, di dalam UU Pemda juga telah diatur, bahwa apabila DOB yang sudah lebih dari 15 sampai 20 tahun tetap tidak mengalami perkembangan signifikan, maka penghapusan DOB tersebut diatur UU.
 
''DOB sangat bisa dihapus. Setelah diberi penguatan dan sebagainya ternyata tidak juga ada perubahan signifikan. Menghapus pun ada UU-nya,'' katanya di tempat yang sama.Dalam Laporan Eksekutif Indonesia Governance Index 2014 yang diterbitkan Kemitraan, tertulis, Kemendagri telah mengeluarkan hasil evaluasi DOB terakhir pada 2009. Kemendagri mencatat, 7 persen dari 57 DOB selama 2007-2009 berstatus kurang baik atau buruk.
 
Sayangnya, sekalipun menilai buruk, pemerintah dan DPR enggan menggabungkan kembali DOB dengan kabupaten/kota induk. Motivasi di belakang pembentukan daerah bukan untuk pemerataan tetapi bagi-bagi jabatan, kabupaten induk melepas beban dan transaksi antara pemerintah daerah dan DPR.
 
Padahal negara setidaknya menghabiskan dana sekitar Rp 50 triliun untuk pembentukan DOB sejak 1999. Namun dampak penggelontoran dana tersebut tidak transparan.
 
Sejumlah DOB malah memunculkan masalah, entah sengketa batas wilayah, pemilihan pilkada, terbelit kasus korupsi. Malah ada yang tidak mampu menyelenggarakan pemerintahan dan hanya menjual kekayaan alam kepada pelaku bisnis.
 
Melalui UU Pemda yang baru diharapkan daerah memiliki persiapan yang lebih matang dalam mengelola DOB, dan dapat dibatalkan jika tidak memenuhi kriteria. (wsc/roc/net)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified