• Home
  • Riau Raya
  • KPK Ambil Alih dong, di Siak Ada Dugaan Korupsi 96 Miliar Lamban
Selasa, 26 Oktober 2021 03:14:00

KPK Ambil Alih dong, di Siak Ada Dugaan Korupsi 96 Miliar Lamban

RIAUONE.COM,SIAK- Kasus dugaan korupsi dana hibah atau bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019 hingga kini masih jalan ditempat. Penanganan kasus yang dilakukan sejak pertengahan 2020 lalu dinilai lamban.

Penanganan kasus ini sudah dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau sejak Juli 2020 lalu. Sejumlah saksi sudah diperiksa jaksa penyidik. Salah satunya adalah menyeret mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya yang berstatus sebagai terdakwa. Namun demikian hal itu belum mengungkap tuntas kasus tersebut.

Lambannya penanganan kasus yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau membuat publik bertanya. Apalagi terdengar kabar kalau ada upaya penghentian kasus tersebut oleh Kejati Riau.

Sementara pihak-pihak yang sudah menjalani pemeriksaan masih belum mendapatkan kepastian apakah hanya sebatas saksi atau memang terindikasi ikut bersalah. Beberapa diantaranya merupakan pejabat aktif di Pemprov Riau.

Dikutip dari cakaplah.com Pakar Hukum, DR Muhammad Nurul Huda SH,MH mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah lama begulir, sudah lebih dari satu tahun. Ia menilai bahwa Kejati Riau dalam hal ini tidak serius.

"Saya lihat Kejati Riau tak serius, kalau memang ragu-ragu, keluarkan SP3. Kalau alat bukti cukup cari tersangkanya. Tapi ini kan sepertinya digantung-gantung. Penegakan hukum seperti ini sebenarnya tidak boleh. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, kalau digantung nanti jadinya terbawa hal politis," kata Nurul Huda, Senin (25/10/2021).

Hal ini, kata Nurul menjadikan proses hukum menjadi buruk karena proses pengusutannya seakan-akan dibuat lambat. "Ini yang terjadi sekarang ini. Kita cukup prihatin dengan hal ini. Kalau memang gak mampu, serahkan ke KPK ( Komisi Pemberatasan Korupsi) untuk menyelesaikan, jangan digantung-gantung," ujarnya lagi.

"Karena biasanya pelaku tindak pidana korupsi itu tidak mungkin sendiri, pasti ada orang satu, dua dan tiga," tukasnya.

Sebelumnya Diberitakan, Asintel Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, tidak menampik lambannya penanganan kasus tersebut. Namun ia membantah kalau pengusutan kasus tersebut akan dihentikan.

"Itu berita hoax, perlu diketahui bahwa dana bansos ini yang menerima banyak sekali sejak beberapa tahun. Jadi harus sabar," ujar Raharjo, didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Jumat (21/5/2021).

Raharjo memaparkan kalau penanganan kasus bansos memerlukan waktu panjang. Ia mencontohkan dana yang diterima oleh penerima harus dipastikan, apakah betul sampai, dan ada pemotongan atau tidak. "Misalnya, si A terima Rp10 juta tapi kok rekeningnya masih dipegang seseorang. Harusnya bukunya ada di penerima, ada apa. Apa terima Rp10 juta, kalau tidak utuh ke mana. Itu harus ditelusuri. Apa benar terima segitu," jelas Raharjo.

Jaksa penyidik juga sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan proses penyidikan, apakah masih penyidikan umum atau masuk proses penetapan tersangka.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, ekspos. Intinya memang harus banyak saksi-saksi yang harus diperiksa. Jadi memang agak lambat," tutur Raharjo.

Ditanya terkait target penyelesaian kasus ini, Raharjo tidak bisa memberikan kepastian karena banyaknya saksi dan pengumpulan alat bukti. Diketahui ada ribuan orang penerima dana bansos tersebut.

Dijelaskan Raharjo, dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan kasus harus mengumpulkan keterangan saksi, ketenangan ahli, surat, petunjuk. "Paling tidak dikumpulkan, minimal ada dua (alat bukti) dulu dikumpul," kata Raharjo.

Setelah itu, baru dilakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dengan melibatkan lembaga audit seperti Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ditegaskan Raharjo, pihaknya harus lebih cermat dalam penanganan kasus korupsi. Jangan sampai, langkah penetapan tersangka, justru digugat praperadilan ke pengadilan.

"Tren sekarang harus diwaspadai (seperti praperadilan) maka proses terkesan lambat. Kalau tidak ada praperadilan kan enak," tutur Raharjo.

Raharjo kembali memastikan penanganan kasus bansos Siak tetap berjalan, dan pemeriksaan saksi masih berlanjut. "Pak Kajati pun meminta Penyidikan dilakukan secara profesional dan dipercepat," pungkas Raharjo.

Dalam proses penanganan perkara ini, sudah dilakukan pemeriksaan pada Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan anggota legislator Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.

Jaksa Penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, Kepala Biro Umum Setdaprov Riau yang juga mantan Camat di Siak, Irwan Kurniawan serta 12 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.

Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar, jika dijumlahkan berkisar Rp96 miliar lebih.


Laporan: Masroni


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified