• Home
  • Riau Raya
  • Kampung Tualang Rawan titik api, Kapolsek : tidak ada toleransi membakar lahan
Rabu, 08 Juli 2015 08:04:00

Kampung Tualang Rawan titik api, Kapolsek : tidak ada toleransi membakar lahan

kebakaran lahan
RIAUONE.COM, SIAK, ROC, - Kampung Tualang  merupakan kampung rawan titik api dari 8 kampung di Kecamatan Tualang, itu dikarenakan sebagian lahan di kampung Tualang lahannya gambut 
 
"untuk bulan ini saja ada 3 titik api yang saat ini sudah berhasil dipadamkan,"ungkap Kapolsek Tualang Kompol Acmad Gusti Hartono Kepada Wartawan, Selasa (7/7)
 
Tiga titik tersebut lanjut kapolsek terletak diJalan Pesantren, jalan Pendidikan dan Depan SMA 2 Tualang, sementara itu untuk penyebab kebakaran masih dalam proses lidik
 
Kapolsek menegaskan apabila kedapatan Membakar hutan dan lahan (Karhutla) maka pelaku dikenakan Pasal 187 KHUP tentang pembakaran hutan dengan  
membahayakan barang atau orang, Maka pelaku akan dikenakan 12 tahun penjara
 
"tidak ada toleransi membakar hutan dan lahan, sebab dapat membahayakan keselamatan umum, baik itu nyawa orang lain dan dampak yang begitu besar yaitu menyebar kedaerah lain yang tentunya akan menggangu kesehatan orang banyak "tegasnya 
 
Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan secara sembarang. (irv/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified