• Home
  • Riau Raya
  • Kejari Siak Tetapkan 3 TSK Kasus Korupsi Dana BOS SMK Mempura
Kamis, 07 Mei 2015 09:30:00

Kejari Siak Tetapkan 3 TSK Kasus Korupsi Dana BOS SMK Mempura

lemabaga pendidikan
RIAUONE.COM, SIAK, - Setelah mengembangkan kasus dengan memanggil beberapa saksi, kasus dugaan korupsi dana BOS oleh oknum SMKN 1 Mempura, Kabupaten Siak, telah mendapat titik terang tersangkanya. 
 
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Emri Kurniawan, ia telah menetapkan 3 orang tersangka yang terlibat penyelewengan dana BOS yang tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis yang sudah ditentukan.
 
Tiga tersangka yakni Kepala Sekolah yang bertanggungjawab atas program dana BOS (SD), Wakil Kepala Sekolah sebagai pelaksana program BOS (SR), Bendahara sebagai pengelola keuangan (YY).
 
Kronologisnya, saat membuat Surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana BOS, tersangka SD, SR dan YY berencana memalsukan SPj pembelian barang ke beberapa toko. Karena dana yang seharusnya digunakan untuk belanja kebutuhan sekolah, malah diselewengkan untuk kegiatan lain.
 
Dengan terpaksa tersangka mengakali pembuatan SPj dengan memalsukannya. Kemudian YY membuat 7 buah stempel dan membuat kuitansi/faktur palsu bahwa pihak SMKN 1 Mempura telah membeli barang di sejumlah toko bangunan dan peralatan di Siak.
 
Akibat perbuatan ketiga tersangka,  kerugian negara sekitar Rp300 juta, karena tersangka diduga melakukan mark-up dan fiktif dalam pembelian beberapa barang di tujuh toko.
 
Kasi Pidsus mengatakan, ia telah memeriksa seluruh toko yang dicantumkan dalam faktur palsu yang dibuat oleh tersangka. Dan pihak Kejari telah mengamankan barang bukti (BB) berupa 7 stempel dan faktur/kuitansi palsu.
 
“Semua kami periksa, 1 toko pun tidak ada menyatakan bahwa SMKN 1 Mempura telah membeli barang di toko-toko itu. Semua barang bukti sudah di tangan kita,” ujar Kasi Pidsus yang ditemui, kemarin
 
Atas perbuatan para tersangka, lanjut Emri, mereka dikenai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, dan akan dikenai kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Ditambahkan Kasi Pidsus, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Negeri Siak akan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak. "Kita juga akan memanggil Kepala dinas pendidikan kabupaten Siak," tegasnya. (pnc/*).
Share
Berita Terkait
  • 8 bulan lalu

    Sekitar Kasus PT Timah, PPATK Bongkar Modus Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 M di Rumah


    NASIONAL, HUKRIM, - Kepala Pusat Pelaporan dan An
  • 8 bulan lalu

    Maha Dahsyat Korupsi Timah di PT Timah, Mahfud Pernah Sebut Jika Diberantas Tiap Orang Dapat Rp20 Juta Sebulan




    Komentar
  •