Rabu, 30 Juni 2021 15:37:00
PTSP Pemkab Siak Nominasi 25 Terbaik Nasional Versi BPKM RI
RIAUONE.COM,SIAK- Pemerintah Daerah Kabupaten Siak terpilih menjadi nominee Pemerintah Daerah yang berkinerja sangat baik dalam hal penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) untuk Pemerintah Kabupaten, sesuai rapat hasil penilaian dari Tim Penilai BKPM Tanggal 18 Juni 2021 lalu di Jakarta.
Dengan terpilihnya Pemkab Siak sebagai nominasi 25 terbaik se-Indonesia tersebut, Sekretaris Daerah Arfan Usman dan Kepala DPMPTSP Heriyanto diundang oleh Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk melakukan presentasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan PTSP dan PPB yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak di Jakarta, Rabu (30/6/21).
"Alhamdulillah setakat ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dilaksanakan oleh Pemkab Siak masuk nominasi 25 kabupaten terbaik untuk tingkat nasional, berdasarkan hasil keputusan rapat tim penilai dari BKPM. Untuk itu kita senantiasa mohon doa dan dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar kita mampu menembus 5 besar dan menjadi salah satu yang terbaik setelah tahapan uji petik nanti," kata Sekda Arfan Usman usai menghadiri presentasi dihadapan 12 tim penilai secara virtual.
Arfan Usman menjelaskan, kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan penilaian kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) dilakukan terhadap seluruh Pemerintah Daerah dan penilianan atas kinerja PPB terhadap Kementerian dan Lembaga, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
"Tujuannya untuk memperbaiki iklim pelaksanaan berusaha di daerah dan kualitas pelayanan publik di PTSP pemerintah daerah, dengan aktivitas dan kinerja PPB diantaranya identifikasi dan inventarisasi Peraturan Perizinan Berusaha, penyusunan SOP, evaluasi dan tindaklanjut SOP, penyusunan regulasi Perizinan Berusaha, sosialisasi Perizinan Berusaha, implementasi aplikasi pendukung sistem OSS, evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS, koordinasi dengan Perangkat Daerah dan Kementerian/Lembaga," jelas Arfan.
Arfan juga menyebut mekanisme penilaian dilakukan lewat pengawasan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah dilaksanakan, dan akan dikoordinasikan baik di tingkat pusat maupun daerah. Hasil penilaian nantinya, akan diserahkan kepada Menteri Keuangan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif atau sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada Tahun 2022.
Sementara itu dalam pemaparannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto menjelaskan, saat ini Pemkab Siak melalui DPMPTSP Kabupaten Siak telah dapat melaksanakan 77 jenis layanan perizinan Online Single Submission (OSS), baik berupa layanan izin usaha, izin komersial maupun izin operasional.
Jumlah tersebut terus meningkat sejak tahun 2009 yang lalu saat Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu pertama kali dibentuk di Kabupaten Siak dengan 24 jenis izin usaha, seiring pelimpahan wewenang yang terus didapuk kepada OPD tersebut.
"Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibentuk 12 Tahun yang lalu di Negeri Istana, mengingat besarnya peluang berinvestasi di Kabupaten Siak yang berada di kawasan Hinterland area daerah kerjasama Ekonomi Regional SIJORI, yakni Singapura, Johor dan Riau, selain itu Siak termasuk dalam kawasan pertumbuhan ekonomi Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) serta memiliki Kawasan Industri dan Pelabuhan Tanjung Buton," jelasnya.
Untuk menjangkau dan memaksimalkan potensi dan peluang Investasi yang dimiliki Kabupaten Siak dengan luas wilayah 8.556,09 Km serta terdiri dari 14 kecamatan dan 131 kampung/ kelurahan tersebut, Heri menjelaskan kepada tim penilai bahwa DPMPTSP telah melakukan berbagai inovasi berbasis IT diantaranya melalui Aplikasi Perizinan Online untuk Pemenuhan Komitmen Perizinan melalui OSS, Sistem Layanan Pengaduan Online, Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Perizinan Digital, SMS Notifikasi dan Whatapps dan Kedai Pelayanan Perizinan Berusaha di Kecamatan.
Sejumlah perbaikan kata dia juga telah dilakukan DPMPTSP untuk meningkatkan pelayanan, diantaranya dengan menyediakan layanan mandiri, layanan berbantuan, dan layanan prioritas, melakukan sosialisasi pelayanan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), memberikan pelatihan OSS kepada petugas operator kecamatan, membuat Kedai Pelayanan Perizinan Berusaha, menyediakan Aplikasi Perizinan Online yang diterbitkan melalui Online Single Submission, memberlakukan Tanda Tangan Elektronik dan Sertifikat Perizinan Digital, Fraud Control Plan (FCP), dan Integrasi Aplikasi Perizinan dengan Aplikasi Pajak Daerah.
Hasilnya pada Tahun 2020 yang lalu, realisasi investasi yang berhasil dicapai DPMPTSP Kabupaten Siak sebesar Rp. 3.750.730.740.000 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1.100.000.000.000 dari sejumlah potensi dan peluang investasi dibidang industri minyak dan gas bumi, pertanian, perkebunan kelapa sawit dan karet, industri pupuk, industri pengolahan kelapa sawit, industri pulp paper & tisu, industri pengolahan limbah, galangan kapal, dan lain sebagainya.
"Selain itu 17 penghargaan yang telah diterima baik ditingkat nasional dan Provinsi Riau, menjadikan DPMTSP Kabupaten Siak salah satu tujuan favorit pelaksanaan studi banding pemerintah daerah di Indonesia. Dalam rentang waktu 2014-2021, tercatat sudah lebih dari 54 pemerintah daerah setingkat Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten melakukan benchmarking ke Kabupaten Siak," ungkap Heriyanto
Laporan: Masroni