Minggu, 13 September 2020 13:20:00

Pemkab Siak Lakukan Mou Peradilan Agama Online

RIAUONE.COM,SIAK- Guna mewujudkan Peradilan Agama Cepat dan Mudah, Pemkab Siak beserta Pengadilan Agama, UIN Suska Riau, kami melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang penyelenggaraan peradilan agama secara online, Jum'at (11/9/2020).

Dalam acara yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Nota Kerjasama tentang Mobil Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pelayanan peradilan di Kecamatan Minas dan Kecamatan Kandis dengan Ketua Pengadilan Agama Kelas II A Kabupaten Siak Yengki Hirawan.

Pelaksanaan kedua nota kerjasama tersebut bermuara pada implementasi aplikasi e-court sebagai pelayanan digital berbagai permasalahan peradilan agama seperti perceraian,sengketa hak waris,sengketa hak asuh anak, ekonomi syariah, hingga permasalahan wakaf, hibah, dan infak. Aplikasi ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat hingga ke pelosok kampung.

Kami, mewakili Pemda Siak sangat berterimakasih kepada bapak Akhmad Mujahidin (

Judul

Rektor UIN Suska Riau), serta bapak Yengki Hirawan (Ketua Pengadilan Agama Siak) yang telah menginisiasi pelaksanaan penandatanganan kerjasama ini. Tentu hal ini dapat memudahkan masyarakat kita dalam memperoleh hak hukum atas perkara yang sedang dihadapi.

Program pelayanan berbasis online Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Siak tersebut sesuai dengan misi Kabupaten Siak menjadi Daerah dengan pelayanan publik terbaik se-Riau.

Kami berharap agar kerjasama ini dapat lebih ditingkatkan dimasa yang akan datang. Kami juga mencanangkan program beasiswa bagi santri pondok pesantren untuk dapat meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi, salah satunya tentu UIN Suska Riau ini.

Laporan: Masroni

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified