Selasa, 04 Mei 2021 07:36:00
Perda Siak' Dishub Pungut Retribusi Parkir di Jalan Provinsi, Bukan UU 22/2009
RIAUONE.COM,SIAK- Tentang adanya warga yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak mengaku resah terhadap pungutan retribusi parkir motor, mobil dan yang bertempat usaha di Jalan Pertamina Pelalawan-Siak apalagi jalan tersebut berstatus jalan provinsi yang diberitakan disalah satu media online, Dinas Perhubungan (Dishub) Siak, menjelaskan.
Parkir merupakan Pendapatan Asli Daerah ( PAD), masing masing Kabupaten Kota yang ada di Indonesia tidak sama dalam membuat peraturan tentang retribusi tersebut.
"Terkait retribusi parkir sudah jelas nilai rupiahnya dalam setiap jenis kendaraan itu ada semua. Itu berdasarkan keputusan baik dari pihak exsekutif dan legislatif, pemenang tender parkir jelas sah menuruti semua aspek peraturan yang berlaku," jelas Kasi parkir Siak, Zukifli, Senin (3/5/2021).
Kemudian tentang pelaksaan dilapangan tata cara pemungutan retribusi serta lokasi parkir juga dijelaskan dalam aturan. Untuk kedepan agar lebih baik lagi secepat mungkin akan di adakan sosialisasi diseluruh tempat di Kabupaten Siak.
"Dalam waktu dekat ini segera akan diadakan sosialiasi ke masyarakat tentang parkir yang sudah ada pemenang tendernya se Kabupaten Siak," ujar Zulkifli
Selanjutnya, Kasi parkir mengatakan
sepanjang Jalan KM 11 Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan itu memang Jalan Provinsi tapi wilayah administrasi Kabupaten Siak, dasar kita Perda nomor 17 tahun 2016 bukan UU 22 Tahun 2009.
"Memang jalan milik Provinsi dari Km 11, Lubuk Dalam, hingga Kerinci Kanan, namun administrasi masuk Siak, ada dasarnya melakukan pungutan retribusi parkir, Perda ( Peraturan Daerah ) nomor 17 tahun 2016 bukan UU 22 Tahun 2009," kata Zulkifli.
Laporan: Masroni