• Home
  • Riau Raya
  • PermenPAN-RB 29 tahun 2010 di Cabut, Pemkab Siak Sosialisasi Perpres No 29 Tahun 2014
Selasa, 10 Februari 2015 09:24:00

PermenPAN-RB 29 tahun 2010 di Cabut, Pemkab Siak Sosialisasi Perpres No 29 Tahun 2014

riauonecom.
riauonecom, Siak, roc, - Kabupaten Siak terus berupaya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan berorientasi kepada hasil (result oriented government).  Salah satunya dengan melakukan manajemen pemerintahan yang memiliki aspek penting untuk diimplementasikan yaitu akuntabilitas kinerja.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Siak Drs H  Syamsuar MSi saat membuka Sosialisasi Perpres No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permenpan RB No 53 Tahun 2014Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Review atas Laporan Kinjerja di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, kemarin.
 
Lebih lanjut Bupati mengatakan akuntabilitas kinerja setidaknya memuat visi dan misi tujuan dan sasaran yang memiliki arah dan tolok ukur yang jelas atas rumusan perencanaan strategis organisasi sebagai gambaran hasil yang ingin dicapai dalam bentuk sasaran dapat terukur, dapat diuji dan diandalkan.
 
Dengan adanya akuntabilitas kinerja tersebut paling tidak memberi manfaat nyata kepada masyarakat, sehingga dengan demikian kita dapat mengetahui seberapa besar efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan setiap kegiatan public oleh pemerintah, yang dibiayai dengan uang rakyat.
 
Untuk mendukung pengembangan dan penerapan system akuntabilitas kinerja yang tepat Pemerintah Kabupaten Siak telah menetapkan Peraturan Bupati Siak Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, sehingga terselenggaranya pemerintah yang bersih, bebas korupsi dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah alat ukur keberhasilan pemerintahan.
 
Dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang LAKIP maka Perbup No. 28 Tahun 2014 perlu di sempurnakan kembali menyesuaikan dengan Perpres tersebut.
 
Kepala Bappeda Siak H. Yan Prana Jaya dalam laporannya mengatakan  Dasar hukum penyelenggaraan Sosialisasi ini antara lain berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU RI No 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU N0 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Permenpan-RB No 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan revieu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
 
Kegiatan ini diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pemahaman kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan teknis penyusunan perjanjian kinerja, pelaporan kinerja serta reviu atas laporan kinerja sebagaimana amanat PerPers 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan PermenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Tekniks Penyusunan Perjanjian Kinerja, pelaporan kinerja, dan reviu atas laporan kinerja, sebagai pengganti PermenPAN-RB 29 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan penetapan kinjera dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
Turut hadir pada kegiatan tersebut Inspektur Kementerian PAN-RB Devi Ananta, Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Sekda Kab Siak Drs. HT. Said Hamzah, Yulisa Ananda Kepala Bagian Tata Usaha BPKP Perwakilan Provinsi. (ssc/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified