Selasa, 16 November 2021 22:23:00
Pilpung di Minas Siak Menuai Polemik
RIAUONE.COM,SIAK- Perhelatan Akbar yang digelar dalam kurun waktu 6 tahun sekali disetiap Kampung atau Desa yang ada di Indonesia, menuai polemik, khususnya di Kampung Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Bagaimana tidak, salah seorang calon penghulu terpilih di Kampung itu diketahui bernama Muhammad Muslim Saragih dengan nomor urut 1, ia diduga telah melanggar surat kesepakatan bersama para calon Penghulu di Kampung Rantau Bertuah.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Anton Hidayat SH, selaku salah satu calon Penghulu Kampung Rantau Bertuah dengan nomor urut 3.
" Kami bersama calon nomor urut 2 yakni Pak Darbi,SAg, telah melayangkan sanggahan terhadap terpilihnya Muhammad Muslim Saragih sebagai Penghulu di Kampung Rantau Bertuah ini, sanggahan yang kami layangkan ini merupakan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama kemarin, salah satu poinnya, apabila salah satu calon Penghulu melakukan kegiatan baik itu pembagian barang ataupun non barang berupa bantuan sosial, maka calon tersebut akan didiskualifikasi. Ini merupakan poin kelima daripada surat kesepakatan para calon yang telah ditandatangani bersama kemarin," ungkapnya kepada Wartawan media ini, Senin malam (15/11/2021).
Anton Hidayat SH menjelaskan terkait hal ini, pada hari H min 1 tepatnya pada Rabu Sore (10/11/2021) kemarin, Muhammad Muslim Saragih kata dia diduga telah membagikan undangan dalam rangka pembagian zakat mal milik para petani yang tergabung dalam anggota Koperasi Sumber Rezeki Kampung Rantau Bertuah.
" Padahal kita sudah teken kesepakatan bersama tidak boleh melakukan pembagian bantuan sosial. Dan kesepakatan itu ditanda tangani oleh para calon Penghulu, Bapekam, Panitia Pilpung, Babinsa, Pj.penghulu bahkan tim dari Kecamatan dan Kabupaten pun ikut mensahkan kesepakan tersebut. Jadi, otomatis kesepakatan yang telah kita teken bersama ini sudah menjadi hukum yang berlaku bagi para orang yang telah bersepakat tersebut. Yang anehnya lagi, pihak UPZ Kampung Rantau Bertuah sama sekali tidak mengetahui adanya kegiatan bagi-bagi zakat ini, padahal harusnya ini merupakan gawenya mereka," kata dia.
Lebih jauh dijelaskannya, kegiatan pembagian zakat mal yang disinyalir dilakukan oleh Muhammad Muslim Saragih tersebut dilakukan pada petang hari, sehingga saat itu juga pihaknya sudah sempat melakukan pelaporan terhadap ketua panitia kecamatan pilpung Hj Elfira Sos, namun belum ada tanggapan.
" kita sudah laporkan kepada ibu Elfira melalui sambungan telpon seluler, tapi tidak ada tanggapan dari beliau, sementara besoknya sudah pencoblosan. Dan hal ini sudah kami lakukan penyanggahan, namun hingga saat ini belum ada realisasinya dari tim Kecamatan," cetusnya.
Tak sampai disitu, ia juga menjabarkan dugaan zakat yang dibagikan tersebut bukan tanggung-tanggung nilainya, mencapai kurang lebih Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per KK yang dibagikan kepada 97 Keluarga Masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kampung Rantau Bertuah.
" Tentu kita heran, kenapa pembagiannya dilakukan bertepatan dengan H min 1, Upz Kabupaten dan Kecamatan dan pihak koperasi mereka ikut disana. Ada apa, inilah namanya kejanggalan yang terstruktur dan masif," ujarnya.
Diakhir ditegaskannya, " kalau sanksi yang tertuang dalam kesepakatan yang telah dibuat itu tidak dilaksanakan maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam kesepakan tersebut terutama terhadap pihak calon penghulu terpilih yang telah melanggar kesepakatan tersebut," tukasnya.
Terkait hal ini dapat kami informasikan pula, adapun para Calon Penghulu Kampung Rantau Bertuah seluruhnya berjumlah tiga orang calon yang telah dilakukan pencoblosan oleh masyarakat setempat pada hari Kamis (11/11/2021) kemarin. Diantaranya, nomor urut 1 Muhammad Muslim Saragih, Nomor urut 2 Darbi,SAg dan Nomor Urut 3 Anton Hidayat SH.
Sementara itu terkait hal ini Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP MSI ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini Selasa (16/11/2021), ia membenarkan adanya sanggahan tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan upaya untuk melakukan mediasi antar pihak tergugat maupun penggugat.
" Memang benar ada laporan sanggahan dari Calon Penghulu Kampung Rantau Bertuah dari Nomor Urut 2 dan 3 terhadap Nomor Urut 1, hal ini masih berupa sanggahan yang sifatnya baru dari versi pelapor, dan sanggahan itu nanti akan diberikan kepada panitia, kemudian panitia akan berembuk dengan Bapekam untuk melakukan mediasi terhadap terlapor. Tentu idealnya Panitia dan Bapekam memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi dengan bukti-bukti yang kuat jadi tidak hanya sekedar lisan saja, seperti bukti admistrasi, dokumentasi dan sebagainya," jelas Camat Hendra.
Nantinya lanjut Camat Hendra, hal ini akan kembali diagendakan pada Jumat (19/11/2021) mendatang, yakni akan dilaksanakan mediasi secara formil yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pilpung, Bapekam dan Pj Penghulu Kampung Rantau Bertuah.
" Ini nantinya sifatnya mediasi, kemudian ada berita acara, apabila duduk sepakat bersama maka semuanya aman, namun jika belum ada kata sepakat maka akan dilanjutkan kepada tim Kecamatan, jika belum ada kata sepakat juga seterusnya akan diteruskan kepada pihak panitia ditingkat Kabupaten, disitu nantinya pihak Kabupaten akan memberikan keputusan berupa SK Bupati, namun jika ditingkat Kabupaten tak putus juga, tentunya akan berlanjut samapi di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," jelasnya.
Namun demikian terang Camat Hendra, pihaknya berharap agar permasalahan ini tidak sampai keranah hukum, mengingat filosofi pemilihan penghulu Kampung ini bersifat kekeluargaan.
" Jadi kita harapkan bagai mana kita bisa memutuskan bersama, dari masyarakat untuk masyarakat, dan dapat dirembukkan secara baik-baik serta mufakat, sehingga bisa didapatkan pemimpin yang betul-betul dirasakan kekeluargaannya terhadap masyarakat Kampung Rantau Bertuah," pungkasnya.
Laporan: Masroni