Sabtu, 18 April 2015 11:12:00
Praperadilan Pengecer Pupuk, Saksi Polres Siak Diteriaki Pengunjung Sidang
RIAUONE.COM, SIAK, ROC, - Sidang lanjutan praperadilan kasus penahanan pengecer pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Siak, Jumat (17/4/15). Sesuai agenda, penggugat Suharnop menghadirkan 10 saksi yang diminta hakim Desbertua Naibaho dan begitu juga dari Polres Siak.
Dalam persidangan, saat saksi pihak tergugat Polres Siak memberikan keterangan, warga yang menonton sempat meneriaki dan mengolok saksi Brigadir SP.
Personil Polres Siak itu "dicemooh" warga karena mengaku lupa dengan isi Pasal 10 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2014, tentang manajemen pendidikan kepolisian. Sehingga, antara saksi dan penasehat hukum pemohon sempat saling meninggikan suara.
"Pernah baca, tapi (saya) lupa isinya," jawab saksi Brigadir SP saat menjawab pertanyaan dari pengacara penggugat Donal Alfari Pakpahan.
"Huuuu..." teriak pengunjung sambil tepuk tangan sehingga ruangan sidang menjadi heboh. Hakim tunggal Desbertua Naibaho terpaksa memukulkan palu sidang dengan keras beberapa kali untuk menenangkan warga.
"Saya bisar usir semuanya di sini, tolong dihargai. Ini bukan sidang kampung," tegas Desbertua Naibaho, hingga hadirin pun jadi tenang.
Reaksi hadirin tersebut, juga dipancing karena saksi polisi itu sempat meninggikan suaranya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Donal Alfari Pakpahan.
Sebab, Donal mengajukan pertanyaan-pertanyaan cukup tajam dengan intonasi tegas kepada Brigadir Suryadi. Dalam kesaksiannya, Brigadir SP tidak banyak tahu hal ihwal penahanan pemohon Suharnof. Alasannya, ia hanya berperan sebagai tukang antar surat perintah penangkapan dan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga Suharnof.
Sebab, waktu surat akan dilayangkan ke keluarga Suharnof, kebetulan Brigadir Suryadi dalam jatah piket.seorang saksi yang dihadirkan tergugat, yakni Polres Siak tidak memberikan kelegaan dari pihak penggugat.
Sehingga, penggugat melalui penasehat hukumnya Donal Alfari Pakpahan mengatakan secara tegas menolak seluruh kesaksian itu.
Alasan penolakan keterangan saksi polisi tersebut, karena saksi tidak tahu dengan prosedur penangkapan seseorang bila diduga bersalah. Apalagi, penahanan dilakukan belum melebihi tenggang waktu selama 24 jam setelah diminta menjadi saksi di Polres Siak.
"Sebelum ada gelar perkara, saksi harus pulang dulu, baru dipanggil sebagai tersangka. Prosedur itu tidak dijalani penyidik polisi," kata Donal.
Sementara itu, penggugat mendatangkan lima orang saksi dalam sidang tersebut. Dari lima saksi itu, satu di antaranya adalah pengawas pupuk bersubsidi di Kerinci Kanan, yakni Muhammad Ashar.
Dalam kesaksiannya, pengawas tersebut mengatakan, tidak ada tindak pidana yang dilakukan Suharnof selama menjadi pengecer pupuk di Kerinci Kanan. Lagi pula, semua izin dan kelengkapan legalitas untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi lengkap dimiliki Suharnof.
"Suharnof memiliki usaha dagang yang bernama UD Rangga, Dia ditahan berdasarkan informasi masyarakat, penyalahgunaan pupuk. Tapi saya juga belum menemukan dimana kesalahannya," kata saksi.
Selain pengawas, pemohon juga mengajukan empat saksi dari petani. Mereka adalah Siyono, Kasno, Supardi dan Ponimin. Ke empat saksi tersebut juga mengatakan tidak pernah dirugikan oleh pengecer pupuk bersubsidi. Namun, ia tidak tahu kalau Suharnof, orang yang mengecerkan pupuk bersubsidi kepadanya sudah ditahan. (rtc/roc)
Share
Berita Terkait
Banyak Pupuk Palsu di Kota Dumai tak Terpantau, 135 Karung Pupuk NPK Palsu dari Dumai Diamankan Polda Riau
RIAU, PEKANBARU - Para petani di Riau harus mewaspadai pemakaian pupuk untuk perkebunannya, memastikan pemilihan tempat membeli dan merek pupuk harus teliti sebelum membeli.
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d
Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca
Komentar