• Home
  • Riau Raya
  • Syarat Wajib Pilkada, Remaja Siak Diimbau Rekam e-KTP
Rabu, 04 Maret 2015 09:17:00

Syarat Wajib Pilkada, Remaja Siak Diimbau Rekam e-KTP

pilkada.
riauonecom, siak, roc, - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Kartu identitas itu syarat wajib berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Desember tahun ini. 
 
"Masyarakat yang belum memiliki e-KTP dapat segera mengurusnya dan melakukan perekaman," ungkap Kepala Dinas Disdukcapil Siak,  Rakhmansyah SH, kepada wartawan di Siak Sri Indrapura, Selasa (3/3/2015).
 
Ajakan membuat e-KTP juga diserukan Rakhmansyah, kepada remaja yang sudah berumur 16 tahun. "Sebab, dalam tahun ini mereka berusia 17 tahun serta wajib memiliki kartu identitas," ungkapnya. 
 
Saat ini, sebut Rakhmansyah, jumlah masyarakat yang melakukan perekaman e-KTP setiap harinya mencapai ribuan. "Angka pastinya kita tidak tahu, yang pasti ribuan itu tersebar di 14 kecamatan di Siak," tambahnya. 
 
Rakhmansyah menjelaskan, Disdukcapil juga melakukan program jemput bola untuk program ini. Tujuannya untuk memotivasi masyarakat memiliki e-KTP. "Baru-baru ini program jemput bola kita lakukan di Kecamatan Kandis. Program ini akan terus dilakukan untuk mensosialisasi pengurusan e-KTP gratis," tukasnya. (hrc/roc)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified