Kamis, 25 November 2021 06:45:00
Tercemar Limbah PT BOB, Petani tak Dapat Ganti Rugi
RIAUONE.COM,SIAK-Ganti-rugi atau sagu hati tahap II untuk masyarakat petani padi di Sabak Auh yang terdampak pencemaran akibat kebocoran pipa minyak PT. BOB, hingga saat ini belum ada kejelasan. PT. BOB Bandar Pedada menyatakan tidak ada pencemaran sehingga tak ada ganti rugi.
Yusriadi Saputra selaku Humas PT. BOB Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak Saat dikonfirmasi dalam pertemuan pihak terkait, Selasa (23/11/2021) mengatakan, pihaknya tidak akan membayar ganti rugi sagu hati untuk petani susulan yang masuk pada tahap kedua tersebut.
Yusriadi mengatakan, pada verifikasi dari seluruh tim yang turun ke lapangan pada 29 juli lalu, tidak ada lagi ditemukan pencemaran limbah dari PT BOB. " Hal itu disampaikan berdasarkan surat berita acara yang dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup (DLH). Atas dasar itulah kami tidak mau membayar sagu hati, tidak ada lagi pencemaran," tegasnya.
Sementara itu, Dedi selaku Kabid Penataan DLH Siak membenarkan pada saat terjadinya kebocoran limbah PT. BOB Januari lalu, pihaknya turun ke lapangan dan ditemukan adanya pencemaran pada lahan pertanian masyarakat Sabak Auh.
" Petani sudah diganti rugi oleh pihak BOB. Pada Juni pihak BOB kembali menelpon pihak DLHK dan meminta untuk turun ke lapangan karena ada nama susulan petani yang terkena dampak pencemaran," tambah Dedi.
Di lokasi saat itu, DLH tidak menemukan lagi adanya pencemaran. Bahkan petani sudah melakukan panen. Dedi mengaku membuat berita acara berdasarkan fakta di lapangan, bukan mengada-ada.
"Tepatnya tanggal 29 Juli 2021," imbuhnya.
Eti Septianti, SP, salah satu PPL dinas pertanian mengatakan data susulan petani yang terdampak sebanyak 21 orang itu sudah sesuai fakta di lapangan. Hal ini berdasarkan pengaduan petani kepada dirinya mengenai anjloknya hasil panen akibat tercemar limbah dari PT. BOB.
"Data tersebut sudah disampaikan kepada Sekretaris Dinas Pertanian Arisman untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.
Laporan: Masroni