Kamis, 21 Oktober 2021 16:26:00
Tuntut Ganti Rugi Lahan 42 Ha, Masroni Tutup Jalan Akses PT AIP
RIAUONE.COM,SIAK- Selaku kuasa penuh atas lahan 42 hektar milik 3 warga Kecamatan Kotogasib, Siak dan warga Kabupaten Pelalawan, menyatakan sikap tegas terhadap pihak perusahaan sawit PT Aneka Inti Persada (AIP), Kamis (21/10/2021).
Masroni menuntut ganti rugi lahan 42 (ha) dan menutup akses jalan menuju lahan kebun sawit yang sama sekali belum di ganti rugi milik masyarakat yang ditempati perusahan sejak 1992.
Tuntutan itu diungkapkan Masroni, pemegang kuasa sah dari 3 surat alas hak yang ada. Pihaknya sudah menutup jalan akses menuju lahan kebun sawit yang belum diganti rugi oleh pihak PT AIP, yang berada di Kecamatan Tualang, Kampung Pinang Sebatang, Kabupaten Siak, Riau.
"Saya bersama keluarga pemilik atas lahan itu sepakat menutup akses jalan menuju lahan kebun sawit yang sama sekali belum diganti rugi pihak PT AIP, dimana sepengetahuan saya PT tersebut mulia berkebun dari tahun 1992," kata Masroni
Menurut dia, tanah masyarakat itu kini telah ditanami sawit, sudah puluhan tahun belum ada ganti rugi dari pihak perusahaan PT AIP.
"Puluhan tahun, sejak berdirinya perusahaan hingga kini belum ada ganti untung atau orang biasa bilang ganti rugi," ucap Masroni.
Dia menambahkan, surat somasi sudah 3 kali dilayangkan. Namun, pihak perusahaan belum ada itikad baik untuk mencari solusi terbaik dari lahan 42 hektar tersebut.
Terpisah, Yudistira selaku Plantation Support Department ( PSD ) PT AIP saat dihubgi hingga berita ini terbit belum bisa dimintai keterangan.
laporan: Tim