- Home
- Riau Raya
- Warga Tuntut PT AIP Garap Lahan Masyarakat Tanpa Ganti Rugi: Kami Akan Ambil Alih Kembali
Selasa, 05 Oktober 2021 21:09:00
Warga Tuntut PT AIP Garap Lahan Masyarakat Tanpa Ganti Rugi: Kami Akan Ambil Alih Kembali
RIAUONE.COM,SIAK- Warga yang berdomisili di Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak yang memiliki lahan di wilayah Kecamatan Tualang geram dengan perlakuan PT Aneka Inti Persada (AIP). Selasa ( 5/10/2021)
Pasalnya, sudah lebih 20 tahun lebih PT AIP menggarap lahan namun belum memberikan ganti rugi hingga sekarang.
Kini lahan yang dimaksud sudah dibangun kebun kelapa sawit oleh PT AIP seluas 42 Hektare yang merupakan milik tiga warga yang berdomisili di Kotogasib dan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Tiga pemilik itu yakni Ali Zainudin, Ujang dan Atan. Ketiganya memiliki alas hak atas tanah mereka secara sah, berdasarkan 2 surat keterangan tanah (SKT) yang terbit tahun 1988 dan 1989. Sedangkan satunya lagi berdasarkan SKGR yang terbit tahun 1990.
Karena geram dengan sikap yang terkesan tak ada itikad baik dari PT AIP, pemilik tanah itu melayangkan somasi kepada pihak perusahaan. Bahkan sudah 3 kali mereka mensomasi perusahaan tersebut.
"Somasi pertama kita tidak direspon, kemudian kita buat surat somasi kembali pada 20 September 2021 dan tidak juga direspon, nah ini sudah yang ketiga kami layangkan pada 4 Oktober 2021," kata Masroni, pemegang kuasa sah dari ketiga lahan milik Ali, Ujang dan Atan.
Masroni menegaskan, jika pihak PT AIP belum juga merespon maka akan dilakukan penguasaan lahan sesuai dengan undang-undang dan sesuai hak atas kepemilikan lahan yang digarap AIP Perawang itu.
"Minimal kami minta mediasi, tapi sampai sekarang tidak juga. Kalau begitu ke depan kita ambil paksa lahan yang sah milik kami itu," tegasnya.
Masroni juga mengungkapkan, surat somasi yang dia layangkan diketahui sudah diterima dan ditandatangani oleh Raden Bagus yang informasinya ia adalah staff dari GM PT AIP.
"Kami tidak main-main, jika dalam waktu dekat tidak ada juga respon kami ambil lahan itu, seenaknya menggarap sudah puluhan tahun tapi tidak ada ganti ruginya. Dahulu zaman Orba sekitar 1990-an PT AIP berjanji akan mengganti rugi lahan kami itu, perusahaan akan mengganti lahan pertanian hektarenya seharga Rp1 juta. Tapi kami tidak terima karena tidak sesuai, tapi mereka tetap menyerobot," ungkapnya.
Masroni juga menyampaikan bahwa dia juga memegang surat keterangan belum menerima ganti rugi atas lahan yang digarap tersebit, surat itu dikeluarkan oleh Kepala Desa Pinang Sebatang yang saat itu dijabat oleh Bambang Saputra.
"Kami mohon untuk itikad baik PT AIP, jika ingin mediasi dengan pemilik sah lahan itu bisa hubungi saya dengan nomor 081364484567. Saya tunggu, ini bukan main-main, karena sudah merampas hak kami," tutup Masroni. (MR1)