Jumat, 17 Juli 2020 14:39:00
Wow,,,LPSE Siak Nekat Menangkan PT SJK Pagu Rp3,5 Miliar RSUD Minas
RIAUONE.COM,SIAK- Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak nekat memenangkan PT. Sadar Jaya Karyatama (SJK) sebagai pemenang tender pada paket pekerjaan Pembangunan Lanjutan RSUD Type D di Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
Dengan Pagu Rp3500.000.000, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun angaran 2020. Jumat, (17/7/2020).
PT. Sadar Jaya Karyatama ( SJK) ditunjuk sebagai pemenang berada pada nomor urut 2, dengan harga penawaran Rp3.037.076.526,99 pada hal tahun 2018 perusahaan tersebut direkturnya sudah di vonis 4,5 tahun oleh Kajari Pekanbaru terkait korupsi proyek drainase tahun 2016 yang bersumber APBD Propinsi Riau.
Untuk mendapat informasi lebih dalam tentang pemenang paket lelang pekerjaan tersebut wartawan Riauone.com langsung mendatangi kantor LPSE Siak berkali kali untuk mendapatkan penjelasan langsung dari Said Abidin selaku Kepala LPSE Siak tidak kunjung bisa di jumpai sama sekali.
"Bang, Pak Said Abidin nya tidak ada di kantor, coba nanti datang lagi," ucap staf LPSE Siak yang tidak mau menyebutkan namanya.
Tidak berhenti sampai disitu saja, awak media mencoba menelpon nomor Said Abidin ke nomor 0812754xxxx ternyata juga tidak aktif, ke Whatsapp pribadinya hingga berita ini terbit tidak ada respon sama sekali.
Sampai berita diterbitkan pihak media masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.
Laporan : Masroni