- Home
- Serbaserbi
- Apakah Semua Orang Berutang Berhak Mendapatkan Harta Zakat?
Senin, 03 Mei 2021 11:22:00
Apakah Semua Orang Berutang Berhak Mendapatkan Harta Zakat?
Semua Orang Berutang Berhak Mendapatkan Harta Zakat?
Tidak semua orang yang punya utang dapat dikategorikan ke dalam deretan al-gharimin
KHAZANAH, - Konsultasi Zakat bersama Prof Dr Muhammad Amin Suma, Ketua Dewan Syariah Dompet Dhuafa.
Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb
Ustadz, saya ingin bertanya mengenai mustahik zakat, yaitu 'al-gharimin' atau orang yang berutang:
a. Apakan benar semua orang yang berhutang termasuk mereka yang berhak mendapatkan harta zakat?
b. Jika benar, betapa banyak orang yang berutang. Bukankah rumah, kendaraan bahkan banyak benda-benda kecil seperti handphone saat ini dapat kita beli dengan sistem mencicil alias kredit? Golongan mustahik zakat seperti apakah yang berhak menerima zakat?
Lukman Hakim-Lamongan
Jawab:
Alaikumussalam wr wb.
Tidak semua orang yang punya utang dapat dikategorikan ke dalam deretan al-gharimin yang karenanya maka automatically menjadi mustahik dan karenanya lalu boleh dibayar/dilunasi utangnya dengan dana zakat Sebagaimana termaktub dalam ALqur'an (surat alTaubah (9): 60).
Ada beberapa kriteria yang menyebabkan seseorang boleh dikategorikan ke dalam al-gharimin, yang Anda bisa membacanya dalam ruang konsultasi ini ketika menjawab pertannyaan lain yang serupa atau bahkan sama dengan yang Anda tanyakan.
Untuk orang-orang yang memiliki utang semata-mata karena kredit untuk kepentingan harta yang kelak akan dia miliki seperti kredit rumah, kendaraan, dan lain-lain sebagaimana banyak terjadi di masyarakat kita dewasa ini, maka itu tidak serta merta menjadi al-gharimin yang berhak menerima dana zakat untuk membayar/melunasi utangnya.
Sebab, selain yang bersangkutan masih tetap tergolong ke dalam deretan oang-orang yang mampu dalam pengertian masih memiliki harta, juga mengingat semua yang dia kredit itu pada akhirnya akan menjadi hak milik pribadinya begitu kredit dinyatakan lunas. Malahan, dia dikenai wajib bayar zakat atas harta kekayaan yang dimilikinya itui, terutama kalau harta yang dia kredit itu bersifat produktif.
Demikian jawabannya Lukman, semoga mudah difahami dan diindahkan. Terima kasih !. (*).