• Home
  • Riau Raya
  • Antisipasi Peredaran dan Penggunaan Pil PCC, Polres Pelalawan Sosialisasi Kepada Masyarakat
Sabtu, 23 September 2017 07:07:00

Antisipasi Peredaran dan Penggunaan Pil PCC, Polres Pelalawan Sosialisasi Kepada Masyarakat

Paracetamol Cafein Carisoprodol PCC
RIAUONECOM, PELALAWAN, - Peredaran dan penggunaan obat-obatan sejenis Pil PCC akhir-akhir ini menjadi perhatian serius pihak Kepolisian diseluruh wilayah Indonesia. Apalagi sejak merebaknya kasus puluhan remaja di Kendari Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia setelah mengkonsumsi Pil PCC.
 
Untuk mengantisipasi peredaran obat tersebut di wilayah hukum Polres Pelalawan, Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan, terutama disetiap apotek dan toko obat.
 
"Sampai saat ini belum ada laporan peredaran dan penggunaan Pil PCC di wilayah hukum Polres Pelalawan. Namun begitu kita akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan apakah obat tersebut telah beredar di masyarakat," terang Kapolres kepada Riauone.com, Rabu (21/09/2017).
 
BACA JUGA :  http://riauone.com/global/Bikin-Merinding--Ini-Pengakuan-Korban-Pil-PCC-Setelah-Sadar
 
Sementara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya mengkonsumsi obat-obat sejenis Pil PCC, jajaran Polres Pelalawan telah melakukan sosialisasi melalui SatBinmas dan Bhabinkantibmas terutama kepada generasi muda yang rentan terhadap penggunaan obat tersebut.
 
Sebagaimana juga telah dijelaskan oleh BPOM maupun BNN, bahwa Pil PCC tidak termasuk kedalam jenis narkotika, namun masuk dalam kategori obat keras dan obat terbatas yang hanya bisa digunakan berdasarkan resep dokter. Mengkonsumsi obat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan efek sampingnya akan mempengaruhi saraf dan reaksi tubuh, dalam keadaan over dosis dapat berakibat pada kematian.
 
Salah satu zat berbahaya yang terkandung dalam Pil PCC ini adalah Carisoprodol, begitu berbahayanya zat ini dan sering disalahgunakan sehingga sejak tahun 2013 BPOM telah menarik obat ini dari peredaran dan melarang penggunaan zat ini dalam obat maupun makanan.
 
"Kita harapkan melalui sosialisasi langsung, masyarakat lebih mengetahui bahaya dari mengkonsumsi obat-obatan tersebut dan segera melaporkan kepada kita atau instansi terkait apabila ada menemukan peredaran dan penggunaan obat-obat sejenis pil PCC," tandas Kaswandi.(tons).
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Bikin Merinding! Ini Pengakuan Korban Pil PCC Setelah Sadar

    NUSANTARA, - Puluhan anak dan remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban usai mengkonsumsi obat PCC ilegal. Efek dari PCC yang disebar oleh oknum tak bert
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified