Rabu, 30 Oktober 2019 17:26:00
Soal Proyek Jalan Provinsi di Siak, Azmi Ketua DPRD Berkomentar
RIAUONE.COM,SIAK- Soal proyek pecing jalan propinsi yang berada di Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak Azmi, angkat bicara.
Menurutnya, setiap proyek fasilitas umum itu ada standar yang pada intinya tidak menghambat dan menjaga keselamatan pengguna jalan tersebut, jelas Azmi pada Riauone.com, Rabu (30/10/2019).
BACA JUGA : Proyek Jalan Provinsi di Siak membahayakan 'nyawa' Pengendara
Selain itu, seperti perbaikan jembatan harus ada di siapkan jembatan alternatif dan rambu-rambunya, kalau perbaikan jalan siap kan jalur alternatifnya dan juga rambu2 nya, ini harus di penuhi setiap kontraktor pelaksana, dan pihak dinas terkait harus perhatikan SOP nya kontraktor tersebut ini berguna untuk kenyamanan dan keselamatan baik pekerja maupun masyarakat umum yang melintas dijalan tersebut.
"Perbaikan jalan harus pasang rambu-rambunya ini wajib dipenuhi setiap kontraktor, berguna untuk kenyamanan dan keselamatan bagi pekerja dan maupun masyarakat yang melintas jalan itu," beber Azmi. (*).
Reporter : Masroni.
Naas, HP Mahal dan Bermerek, Baru 3 Hari Beli, Layar iPhone 15 Pro Pria Ini Bergaris, Niat Ditukar Malah Sulit
Penting diketahui, 8 Kebiasaan yang Bisa Merusak Mata, Apa Saja?
KESEHATAN, - Mata mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia. Mata merupakan bagian tubuh sekaligus pancaindra manusia yang berfungsi untuk melihat.
Meski begit
Setelah Viral Jalan-Jalan Rusak di Lampung, Dikebut Diperbaiki Jelang Kunjungan Jokowi
NASIONAL, - Ruas Jalan Seputih Banyak - Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, saat ini menjadi pusat perhatian Pemprov Lampung dan pemerintah pusat. Sebelumnya, kerusakan j
Babak Belur, Walaupun Dumai Setor Pajak ke Pusat Rp12 Triliun, Infrastruktur di Kota Dumai Terbelakang, Jalan Rusak
DUMAI, - Wali Kota Dumai Paisal menyampaikan sejumlah permintaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Harapan ini disampaikan menyusul kontribusi Dumai terhadap penerimaan negar